Sosialisasi Tes Kompetensi Akademik (TKA) Tingkat SD/MI
Tes Kompetensi Akademik (TKA) merupakan asesmen yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi akademik peserta didik pada jenjang SD/MI sebagai bagian dari evaluasi mutu pendidikan. Pelaksanaan TKA dilaksanakan secara terstandar dengan dukungan sistem aplikasi, mulai dari pendataan peserta, pengawasan, hingga penerbitan kartu peserta.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan TKA tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi berdasarkan Surat Nomor: B-XX/Kk.11.28/2/PP.00/01/2026.
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan hari Selasa, tanggal 27 Januari 2016 di Aula Al Ikhlas Kementerian Agama Kabupaten Tegal dan diikuti oleh perwakilan operator MI se-Kabupaten Tegal. Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, sesi pagi dan siang, kebetulan untuk MI fathul Ma'arif mendapat jadwal siang hari, bersama dengan MI dari Kec. Talang, Adiwerna, Slawi, Dukuhwaru, Pagerbarang, Pangkah, Kedungbanteng, Lebaksiu dan Balapulang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan administratif terkait pelaksanaan TKA agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Narasumber
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Durahman, yang menyampaikan penjelasan teknis pelaksanaan TKA.
Pokok-Pokok Penjelasan TKA
-
Pengawas TKA
- Pengawas TKA menggunakan sistem pengawas silang.
- Penentuan pengawas rencananya dilakukan secara acak melalui aplikasi.
- Mata pelajaran yang diampu pengawas diusahakan berbeda dengan mata pelajaran yang diujikan dalam TKA.
-
Validasi Data Peserta
- Data peserta pada aplikasi TKA wajib dicek secara teliti.
- Data harus lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Madrasah melakukan ceklis peserta yang mengikuti dan tidak mengikuti TKA.
-
Administrasi Peserta
- Setelah data dinyatakan final, madrasah mencetak surat pernyataan mengikuti TKA untuk setiap siswa.
- Mengunggah foto peserta TKA.
- Mengunggah DNS (Daftar Nominasi Sementara), jika DNS sudah didistribusikan.
-
Distribusi DNS
- DNS rencananya akan didistribusikan pada pertengahan bulan Februari.
- Insya Allah distribusi DNS dilakukan sebelum tanggal 15 Februari.
- Tahap Berikutnya
- Pengisian dan unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Pengunduhan kartu peserta TKA melalui aplikasi.
- Dokumen terkait TKA 2026
Penutup
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan SD/MI di Kabupaten Tegal dapat memahami alur dan tahapan pelaksanaan TKA secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan TKA dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar